- 6. Berdomisil di wilayah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan e-KTP
- 7. Mempunyai kemampuan serta keahlian yang berkaitan dengan pemilu, tata negara, partai, pengawasan pemilu
- 8. Tidak pernah menjadi anggota partai atau sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai ketika mendaftar
- 9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye
- 10. Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
- 11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMN, dan BUMD apabila terpilih
- 12. Bersedia bekerja penuh waktu
- 13. Berpendidikan paling rendah SMA
- 14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMN, BUMD selama masa keanggotaan.
Tugas Panwascam Apa Saja?
Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 105, Tugas Panwascam adalah mencegah serta menindak di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaran pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, dan mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kecamatan.
Baca Juga
Honor PPK Pemilu 2024 Naik, Ini Besaran Uangnya