Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang saat Jadi ASN, Begini Kata BKN

Jumat, 21 Agustus 2020 - 19:52:00 WIB
Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang saat Jadi ASN, Begini Kata BKN
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam PP tersebut, salah satu yang dijamin gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.

"Kalau kita baca seperti itu (tidak berkurang gajinya). Tapi kan, kalau, kan harus diatur juga dalam peraturan. Ya kita tunggu saja nantinya seperti apa," kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan, pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Prayono mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui proses peralihan status tersebut. Dia menyebut, yang mengetahui hal tersebut secara pasti KPK.

Mengenai independensi pegawai KPK setelah menjadi ASN, menurut dia, menjadi ASN harus profesional. Selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.

"Pada dasarnya PNS itu kan profesional. Itu kan jelas. Kemudian juga independen, dia tidak memihak. Nah kalau posisi itu ya tergantung persepsi masing-masing. Kalau PNSnya profesional di manapun posisinya tetap bisa bekerja sesuai porsinya," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut