Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas dan Masa Kerjanya
JAKARTA, iNews.id - Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan tugas dan masa kerjanya jadi informasi yang perlu untuk diketahui banyak orang. Terlebih lagi, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran pengawas TPS (PTPS) pada 2 Januari-6 Januari 2024. Nantinya, pendaftar perlu melengkapi beberapa berkas sebelum masa pendaftaran ditutup.
Lantas, berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan tugas dan masa kerjanya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/1/2024).
Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024? Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya:
Melansir laman Bawaslu, pengawas TPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan. Adapun, jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Artinya, masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024 berada pada 22 Januari hingga 21 Februari 2024.
Menurut Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS Pemilu 2024 (PTPS) mengemban beberapa tugas, yakni sebagai berikut:
1. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara
2. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
3. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan
4. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara
Demikianlah ulasan mengenai gaji pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan tugas dan masa kerjanya. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja