Gangguan Jiwa Miliki Hak Pilih, PKS Minta KPU Cegah Manipulasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penderita gangguan jiwa tak kehilangan hak demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Mereka mendapatkan kesempatan menentukan pilihannya sebagaimana masyarakat pada umumnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengatakan KPU harus menjamin setiap warga negara yang memenuhi hak pilih agar mendapatkan haknya dengan baik.
"Di saat yang sama (harus) mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi pemilih, di mana penyandang disabilitas mental yang tidak memenuhi kriteria sehat tetap "dipaksa" untuk memilih," kata Suhud, saat dihubungi, Jumat, (23/11/2018).
Lebih dari itu, ia meminta baik KPU dan juga khususnya Bawaslu, untuk lebih proaktif menjamin jumlah penderita gangguan jiwa agar bisa memenuhi syarat menentukan hak pilihannya. Jangan sampai, penderita gangguan jiwa yang tidak mendaptkan izin dari dokter juga tetap bisa memilih.
"(KPU) Harus proaktif mengawasi bagaimana menjamin 400 ribu penyandang dipastikan sehat dan memenuhi syarat untuk memilih," ujar Suhud.