Gangguan Jiwa Miliki Hak Pilih, PKS Minta KPU Cegah Manipulasi
"Semua pihak harus menjunjung tinggi asas kejujuran. Jangan sampai hasil Pemilu 2019 dicederai oleh tindakan manipultif yang menyebabkan rendahnya legitimasi kepemimpinan nasional yang dihasilkan," Imbuhnya.
KPU Pastikan Kotak Suara Berbahan Kardus Sama Kuat dengan Aluminium
Sebelumnya, Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengungkapkan, penderita gangguan jiwa tidak kehilangan hak demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Mereka tetap punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebagaimana masyarakat pada umumnya.
KPU Jatim bahkan telah membuat surat edaran kepada seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk memilih. Orang dengan penyandang penyakit jiwa dikategorikan dalam berkebutuhan khusus atau disabilitas tunagrahita.
"Dari dulu memang sudah kami daftar, tinggal memang ini hanya penegasan," kata Choirul di Surabaya, Kamis (22/11/2018).
Editor: Djibril Muhammad