Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Gelisah Lihat Kondisi Politik usai Putusan MKMK: Diam Bukan Pilihan

Sabtu, 11 November 2023 - 13:46:00 WIB
Ganjar Gelisah Lihat Kondisi Politik usai Putusan MKMK: Diam Bukan Pilihan
Ganjar Pranowo mengaku gelisah dan terusik dengan kondisi politik akhir-akhir ini usai putusan MKMK dijatuhkan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bacapres Partai Perindo Ganjar Pranowo termenung memantau perkembangan politik usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman dan lima hakim konstitusi lain melanggar etik. Putusan MKMK itu dijatuhkan kepada hakim konstitusi yang mengadili uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres

"Saya mencoba diam sejenak, saya merenungkan bangsa ini ke depan. Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat dari putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar Majelis Kehormatan MK," kata Ganjar dalam video yang diunggah akun Instagram @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11/2023).

Dia mengaku gelisah dan terusik dengan putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 yang melanggengkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres tetap berlaku. Padahal, MKMK telah memutus hakim yang mengadili uji materi tersebut melanggar kode etik.

"Apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum? Mengapa keputusan dengan masalah etik di mana etik menjadi landasan dari hukum masih dijadikan rujukan kita bernegara? Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya?" ujarnya.

Sebagai warga negara, Ganjar merasakan kegelisahan rakyat atas demokrasi dan keadilan yang seakan hendak dihancurkan. Putusan MKMK itu, menurutnya, membuktikan MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi masih memiliki perjalanan yang panjang.

"Kita, generasi yang ada saat ini, punya tanggung jawab sejarah. Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya, tidak. Kita akan memastikan sejarah yang terang. Kita akan memastikan demokrasi yang kuat dan berkeadilan. Selamanya," tuturnya.

Dia berharap masa depan Indonesia dapat dibangun dengan fondasi yang berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa dan tanpa tendensi mencederai demokrasi dan keadilan.

"Diam bukan sebuah pilihan," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, MKMK memutuskan enam hakim MK melanggar kode etik. Mereka sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

Adapun enam hakim MK yakni Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, MKMK juga memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Atas hal itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Jimly pun mengatakan jika ada perubahan atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres, maka akan berlaku pada 2029. Hal tersebut menyusul adanya judicial review atau uji materi baru  terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029, kalau sekarang sudah jalan pertandingannya," ujar Jimly.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut