Ganjar Usul Hak Angket Usut Kejanggalan Pilpres, Adian: Kalau Ketum Perintahkan Kita Solid
Baginya, hak angket DPR RI merupakan mekanisme politik yang legal dan konstitusional untuk menelisik kejanggalan proses Pilpres 2024. Ia pun menegaskan bahwa hak angket itu dilakukan untuk mencari tahu kebenaran dari proses Pilpres 2024.
"Kita tidak sedang mencari kalah atau menang saja, tetapi kita sedang mencari kebenaran-kebenaran itu sendiri. Dan itu lebih tinggi tingkatnya dari persoalan status kalah arau menang," kata Adian.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya yang ada di parlemen untuk melayangkan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Bahkan, ia juga mengusulkan dan membuka pintu komunikasi dengan kubu pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Dorongan itu dilayangkan atas dasar, kasus dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan partai politik pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq