Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kader PDIP Akui Lapor Hasto usai Serahkan Uang Suap ke Wahyu Setiawan
Advertisement . Scroll to see content

Gantikan Wahyu Setiawan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Dilantik Jokowi Jadi Komisioner KPU

Rabu, 15 April 2020 - 15:24:00 WIB
Gantikan Wahyu Setiawan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Dilantik Jokowi Jadi Komisioner KPU
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersalaman dengan pimpinan DPR usai rapat paripurna, kamis (27/2/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pelantikan Anggota Komisioner KPU tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Keppres yang bernomor Nomor 9/P Tahun 2010 itu menyebutkan Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.

Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan Fadroel Rachman mengatakan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu keluar tanggal 16 Januari 2020.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/1/2020).


Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 9 Januari 2020 setelah dari hasil penyelidikan KPK menunjukkan ada dugaan Wahyu meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan eks Caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR Periode 2019-2024. Selain Wahyu, ada tiga tersangka lainya, yaitu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); Harun Masiku (HAR), dan pihak swasta bernama Saeful Bahri (SB). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut