GBK Siapkan Posko Pendataan Eks Karyawan Hotel Sultan, Pastikan Hak Terpenuhi
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka posko pengaduan bagi eks karyawan Hotel Sultan. Posko itu akan mendata jumlah mantan karyawan Hotel Sultan yang terdampak eksekusi pengosongan.
"Saat ini sudah ada posko yang telah kita buka. Nanti kita akan daftarkan semua, seperti yang lalu juga," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Setelah terdata, kata Rakhmadi, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data tersebut. Dengan begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna menjamin hak para eks karyawan Hotel Sultan terpenuhi.
"Tentu kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemnaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu, masa yang kewajiban dari yang lama," ujar Rakhmadi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meminta pengelola Gelora Bung Karno (GBK) untuk memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan. Permintaan dilayangkan pascaeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pengembalian aset milik negara di kawasan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).