Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : NIK Disalahgunakan Buruh Jahit Kaget Ditagih Pajak Rp2,9 M
Advertisement . Scroll to see content

Geger! Emak-emak di Jombang Syok Tagihan Pajak Naik 800 Persen, Tolak Bayar

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:01:00 WIB
Geger! Emak-emak di Jombang Syok Tagihan Pajak Naik 800 Persen, Tolak Bayar
Anis Purwaningsih, warga Jombang, menunjukkan surat tagihan pajak yang naik hingga 800 persen. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id – Kenaikan tagihan pajak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuat warga kaget dan mengeluh. Kenaikan tersebut mencapai lebih dari 800 persen, jauh dari nominal biasanya.

Hal ini dialami Anis Purwaningsih (63) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dia mengaku syok ketika menerima surat tagihan pajak pada 2024 lalu. Tagihan yang biasanya hanya berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000 per tahun, kini menjadi Rp3,5 juta atau melonjak sekitar 800 persen.

Kenaikan itu terdiri atas pajak tanah sebesar Rp1.166.209 dan pajak bangunan rumah sebesar Rp2.314.768.

“Biasanya hanya ratusan ribu, sekarang sampai Rp3,5 juta. Saya merasa ini tidak wajar dan berat bagi saya,” ujar Anis, Selasa (12/8/2025). 

Sejak menerima tagihan tersebut, Anis belum melakukan pembayaran. Dia menilai kenaikan ini terlalu tinggi dan memberatkan dirinya secara ekonomi.

"Belum saya bayar. Saya keberatan," katanya.

Anis berharap pemerintah dapat mengurangi tagihan pajak yang dibebankan kepadanya. 

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono membenarkan adanya tagihan pajak dengan nominal tinggi kepada Anis. Dia menjelaskan, nominal tersebut didasarkan pada penetapan appraisal yang ditunjuk pemerintah sebelumnya.

Namun, Hartono mengakui banyak terjadi kekeliruan dan ketidaksesuaian antara data penetapan dengan fakta objek pajak di lapangan.

Sebagai langkah penanganan, Bapenda Jombang membuka layanan bagi warga yang keberatan dengan tagihan pajaknya. Warga dipersilakan datang langsung ke kantor Bapenda untuk mengajukan perbaikan atau penurunan pajak.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut