Gelar Rapat Pleno, KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan
JAKARTA, iNews.id - Wahyu Setiawan menyatakan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri tersebut.
Anggota KPU Viryan Azis mengatakan, belum menerima informasi resmi mengenai pengunduran diri Wahyu Setiawan. Dia dan jajaran KPU baru mengetahui kabar itu dari pemberitaan di media.
"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya segera mengundurkan diri," ujar Azis, di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, KPU menunggu dokumen resmi pengunduruan diri Wahyu Setiawan untuk ditindak lanjuti. Termasuk pengganti Wahyu Setiawan di KPU.
"Kalau (pergantian antarwaktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami secara kelembagaan menunggu surat resmi," katanya.
BACA JUGA:
Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf
Kasus PAW Anggota DPR, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sementara itu, persoalan yang menjerat Wahyu Setiawan sempat dibahas dalam rapat pleno yang digelar tadi pagi. Salah satunya mengenai apa yang harus dilakukan setelah Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri. "Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pascamengundurkan diri," ucapnya.
Dalam rapat pleno juga membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. "Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," katanya.
KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus PAW anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Editor: Kurnia Illahi