Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf

Jumat, 10 Januari 2020 - 11:00:00 WIB
Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditahan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (9/1/2020) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Usai pengumuman, sosok Wahyu Setiawan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan pukul 01.24 WIB, Jumat (10/1/2020). Kali ini Wahyu mengenakan rompi orange untuk tahanan KPK dan langsung dibawa menuju rumah tahanan KPK.

Puluhan awak media yang menunggu sejak sore langsung mengerubuti Wahyu yang dijaga ketat petugas keamanan KPK. Dalam kesempatan pertama bertemu dengan awak media, Wahyu hanya bungkam dan menyerahkan secarik kertas.

Saat dibuka, kertas itu ternyata surat terbuka yang ditulis oleh Wahyu untuk koleganya di KPU RI. Dalam surat itu dia menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA: Pimpinan KPU Ikut Hadiri Pengumuman Status Hukum Wahyu Setiawan di KPK

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut