Gelar Simulasi Pilkada 2020, Gedung KPU Disemprot Disinfektan
JAKARTA, iNews.id - Jelang pelaksanaan kegiatan simulasi pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi acara yang digelar di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2020) pagi ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi acara, kegiatan penyemprotan ini dilakukan sekitar pukul 07.18 WIB. Petugas dari internal KPU memastikan semua sudut dari lokasi ini disemprotkan oleh disinfektan.
Adapun bagian-bagian yang menjadi perhatian dalam kegiatan penyemprotan disinfektan ini adalah tempat yang memiliki potensi terjadinya kontak dekat antar orang, misalnya seperti; bilik suara, kursi tunggu pemilih, papan informasi daftar pemilih tetap (DPT), hingga meja dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Setelah proses penyemprotan disinfektan selesai, selanjutnya para komisioner KPU RI memberikan pengarahan kepada para petugas simulasi pemungutan suara. Ketua KPU RI dalam pengarahannya menekankan agar semua yang sudah direncanakan bisa dilaksanakan dengan baik.
"Terutama perhatikan betul protokol kesehatannya. Ingatkan memakai masker, pengecekan suhu, dan sebagainya," kata Arief saat memberikan pengarahan kepada para petugas.
Ketika pengarahan itu selesai dilaksanakan, Komisioner KPU kembali memeriksa sejumlah persiapan sudah benar-benar siap. Kemudian, setelah semuanya siap, acara pun langsung dimulai sekitar pukul 07.47 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (22/7/2020) besok. Jadwal simulasi tidak berubah, kendati seorang tenaga ahli mereka diketahui positif Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, simulasi pemungutan suara akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Selain penggunaan masker bagi seluruh yang terlibat, juga akan diterapkan menjaga jarak aman (physical distancing).
Arief menegaskan, KPU telah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan begitu seorang tenaga ahli diketahui positif Covid-19. KPU memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama tiga hari ke depan.
“Simulasi (pemungutan suara) tetap berjalan sebagaimana rencana,” kata Arief dalam konferensi pers di KPU, Selasa (21/7/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq