Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! PBNU Tegaskan Dokumen Beredar Bukan Surat Resmi Organisasi
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Dua Perusahaan, KPK Sita Dokumen Kontrak Pengadaan Sembako untuk Jabodetabek

Sabtu, 09 Januari 2021 - 14:01:00 WIB
Geledah Dua Perusahaan, KPK Sita Dokumen Kontrak Pengadaan Sembako untuk Jabodetabek
Ilustrasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Selain itu KPK juga telah menetapkan empat tersangka, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut