Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa
Advertisement . Scroll to see content

Geram Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tidak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:04:00 WIB
Geram Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tidak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo bersama Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea dan Pemred iNews saat program Dialog Spesial, Selasa (19/8/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Namun kata Hotman, Unibank dibekukan dan dinyatakan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh Pemerintah pada 2001. Menurutnya, hal itu akibat dampak dari krisis moneter yang melanda Tanah Air.

Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan dasar gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama—cikal bakal MNC Asia Holding— yang bertindak sebagai arranger atau broker atas transaksi antara CMNP dan Unibank.

"Persoalannya adalah apa kaitannya sama orang yang memperkenalkan? Ini kan di sini kan, perusahaannya Pak Hary Tanoe hanya semacam mempertemukan," ujar Hotman.

Apalagi, kata Hotman, CMNP dan Unibank masih sempat melangsungkan negosiasi, konfirmasi NCD hingga melakukan audit oleh kantor akuntan Praseti Utomo sejak 1999 hingga 2001.

"Jadi benar-benar, tuduhan-tuduhan di medsos yang mengatakan Pak Hary Tanoe itu menipu, bodong, palsu, itu benar-benar fitnah yang sangat kejam. Fitnah yang sangat kejam," kata Hotman.

"Karena apa? (NCD) itu bukan deposito bodong. Karena memang CMNP di pengadilan mengakui memang ada deposito itu. Pengadilan mengakui memang sudah bayar (CMNP), sudah bayar. Pengadilan juga mengatakan yang menerima pembayaran itu bukan Hary Tanoe, bukan perusahaan Hary Tanoe, tapi Unibank," ujar Hotman.

"Jadi apa kaitannya kepada orang yang hanya memperkenalkan begitu?" katanya.

Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP belum merespons permohonan wawancara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut