Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meriahkan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Hadirkan Livery Tematik dan Ornamen Stasiun
Advertisement . Scroll to see content

Gereja Harus Bentuk Satgas Covid-19 sebagai Syarat Ibadah Natal Fisik

Jumat, 17 Desember 2021 - 09:15:00 WIB
Gereja Harus Bentuk Satgas Covid-19 sebagai Syarat Ibadah Natal Fisik
Setiap gereja wajib membentuk Satgas Covid-19. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap gereja yang akan menggelar ibadah perayaan Natal secara fisik diwajibkan membentuk Satgas Covid-19. Tujuannya untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

“Menjelang Hari Raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk satgas covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (17/12/2021).

Seperti diketahui pemerintah tetap mengizinkan ibadah secara offline atau fisik pada Perayaan Natal tetap digelar. Perayaan tersebut kapasitas maksimal 50 persen.

Dia mengatakan bahwa Satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.

“Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut