Gerindra soal Kasus Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Geng Oslo, Hukum Ya Hukum
Habiburokhman turut menanggapi isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan kelompok yang disebut sebagai 'Geng Solo'.
Menurutnya, latar belakang maupun kelompok mana pun yang dikaitkan dengan perkara tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum.
"Mau Geng Solo, Geng Oslo ya, hukum ya hukum," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta.
Dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Selain nomor telepon Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Editor: Rizky Agustian