Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Golkar Desak Pimpinan Parpol Segera Bertemu
Advertisement . Scroll to see content

Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?

Selasa, 03 November 2026 - 11:27:00 WIB
Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, keabsahan ijazah SMA Gibran menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

Kemudian, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Putusan tersebut menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut