Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tamsil Linrung Desak Percepatan Pemakzulan Wapres Gibran, Dinilai Bebani Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Diminta Mundur, PAN: Jika Menolak Harus Dieksekusi Lewat Jalur Politik

Minggu, 08 November 2026 - 17:23:00 WIB
Gibran Diminta Mundur, PAN: Jika Menolak Harus Dieksekusi Lewat Jalur Politik
Ketua Fraksi PAN MPR RI Syarifuddin Sudding mengusulkan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden setelah putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA. (Dok DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Sudding menegaskan DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya jika Gibran tidak bersedia mundur. Dia menyebut mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

“Kalau tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap hak menyatakan pendapat (HMP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran. Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026).

Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

Meski demikian, usulan pemberhentian melalui jalur politik tersebut merupakan pandangan Sudding. Mekanisme dan konsekuensi hukum putusan MA terhadap jabatan Wakil Presiden tetap perlu merujuk pada ketentuan konstitusi dan proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut