Gibran Diminta Mundur, PAN: Jika Menolak Harus Dieksekusi Lewat Jalur Politik
Sudding menegaskan DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya jika Gibran tidak bersedia mundur. Dia menyebut mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
“Kalau tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap hak menyatakan pendapat (HMP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran. Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026).
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Meski demikian, usulan pemberhentian melalui jalur politik tersebut merupakan pandangan Sudding. Mekanisme dan konsekuensi hukum putusan MA terhadap jabatan Wakil Presiden tetap perlu merujuk pada ketentuan konstitusi dan proses hukum yang berlaku.