Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koordinator BEM UI Diserang OTK, DPR Desak Polisi Ungkap Identitas dan Motif Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR

Rabu, 07 Oktober 2026 - 08:38:00 WIB
Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR
Refly Harun siap mendorong pemakzulan Wapres Gibran ke DPR usai MK menyatakan tak temukan bukti ijazah setara SMA. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut ada peluang membawa persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR untuk proses pemakzulan. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Refly menilai putusan MK memiliki dua sisi. Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden karena tidak didiskualifikasi, sementara dalam pertimbangan perkara, pihak pemohon menyoroti temuan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.

“Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan putusan di gedung MK, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Refly, pertimbangan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh mekanisme pemberhentian atau pemakzulan melalui lembaga negara lain sesuai ketentuan UUD 1945.

“Sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut