Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR
“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.
Refly juga meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden. Dia menilai langkah tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara.
“Tetapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ujarnya.
Dia menilai terdapat dua hal yang dapat menjadi dasar pengajuan proses pemakzulan Gibran ke DPR.
Pertama, Refly mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau SLTA. Kedua, dia menyinggung dugaan kebohongan publik atau people deception.