Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai
Henry mengingatkan agar putusan MK tidak ditafsirkan secara keliru sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan. Menurutnya, pemakzulan presiden dan atau wakil presiden memiliki syarat, alasan dan mekanisme konstitusional yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, dia menambahkan, sama kelirunya jika putusan tersebut dianggap menutup seluruh persoalan. Di sinilah bola politik dinilai berpindah kepada lembaga-lembaga negara yang berwenang.
Dalam dinamika ini, Henry menilai posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat strategis. Sebagai figur sentral dalam pemerintahan dan koalisi, sikap politik Prabowo dinilai sangat memengaruhi arah penyelesaian persoalan tersebut dengan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Prabowo, kata dia, dihadapkan pada pilihan politik yang tidak mudah. Di satu sisi, stabilitas pemerintahan menuntut keharmonisan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, negara membutuhkan legitimasi publik dan kepercayaan terhadap prinsip negara hukum.
"Bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri? Inilah ujian sesungguhnya," ujarnya.