Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai

Kamis, 08 Oktober 2026 - 22:04:00 WIB
Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kini, lanjut dia, jawaban atas persoalan tersebut tidak lagi berada di tangan MK, melainkan ditentukan oleh bagaimana DPR, MPR, pemerintah dan kekuatan politik menyikapi konsekuensi dari putusan tersebut. 

"Gibran memang tetap duduk sebagai Wakil Presiden pascaputusan MK. Tetapi persoalannya kini telah berubah, bukan lagi siapa yang menang atau kalah di MK, melainkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar, bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan konstitusional yang ditinggalkan, oleh putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana cs. Gibran membantah dirinya tak tamat SMA sederajat. 

Gibran menegaskan, jika dia tak lulus SMA, maka tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Mengenai putusan tersebut, dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Kini, Gibran akan fokus bekerja menyukseskan atau membantu seluruh program Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut