Giliran Rumah Bos Lippo Billy Sindoro Digeledah KPK
JAKARTA, iNews. id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengeledah sejumlah tempat untuk melengkapi barang bukti kasus suap Meikarta. Salah satunya rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Saat ini, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di rumah tersangka BS (Billy Sindoro),” ujar Juru Bicara Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Penggeledahan ini merupakan lokasi ke lima yang didatangi KPK dalam menyelidiki kasus suap proyek Meikarta. Sebelumnya, KPK menggeledah kantor dan rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain itu KPK juga menggeledah kantor PT Lippo Karawaci Tbk di Menara Matahari, Tangerang, Banten serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi suap yakni Billy Sindoro dan dua konsultan Lippo Group Taryadi serta Fitra Djaja Purnama. Kemudian, pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Mereka disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Kebakaran Bekasi Sahat M Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Zen Teguh