Gratifikasi Politikus Golkar Bowo Sidik, KPK Panggil General Manager PT Humpuss
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Commercial PT Humpus, Asty Winasty. Dia diperiksa terkait kasus gratifikasi yang diterima oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Asty diperiksa untuk tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik. KPK juga memanggil Jora Nilam Judge dari swasta untuk memberikan keterangan.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Kamis (11/7/2019) KPK memeriksa Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir. Saat itu Irwan menyerahkan dokumen terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada penyidik.
KPK menduga Bowo Sidik menerima fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika.
Diduga sumber uang gratifikasi Bowo didapat dari pengurusan DAK dan bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Editor: Kurnia Illahi