Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Disebut Melarikan Diri, Ini Kata Pengacara

Kamis, 07 November 2024 - 07:25:00 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Disebut Melarikan Diri, Ini Kata Pengacara
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (foto: Pemprov Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya melarikan diri atau menghilang. Susilo menjelaskan, kliennya tidak menghilang.

Dia mengatakan, Sahbirin hanya sedang menenangkan diri saat ini.

"Pasti ada. Saya kira hanya menenangkan diri saja. Ketika salah seorang gubernur, kemudian ada peristiwa-peristiwa semacam ini tentu perlu menenangkan diri," kata Susilo, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, Sahbirin juga tidak mungkin pergi ke luar negeri. Oleh karena itu, dia menilai kliennya tidak perlu dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

"Logikanya, mereka (KPK) sudah melakukan pencekalan ke luar negeri, tidak akan mungkin di luar," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pencegahan keluar negeri atas nama Sahbirin. Hingga kini belum laporan dari pihak terkait soal Sahbirin mencoba melewati perbatasan negara.

"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," kata Asep, Rabu (6/11/2024).

Dalam perkara korupsi ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

KPK menduga ada pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel kepada sejumlah pengusaha tertentu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut