Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang
JAKARTA, iNews.id - Tiga mahasiswa menggugat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga meminta pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024–2029 yang berlangsung di Jakarta digelar ulang di IKN, Kalimantan Timur.
Ketiga pemohon yakni Sadam Fiqri, Muh Fadlul Rahman Arlan dan Mohamad Rizki Tanarubun. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan nomor 359/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 39 UU IKN yang mengatur mekanisme pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Mereka menilai status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara telah bergeser sejak UU IKN berlaku. Menurut pemohon, Nusantara di Kalimantan Timur telah menjadi subjek hukum ibu kota negara berdasarkan undang-undang.
“Menyatakan secara materiil status Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah beralih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN),” tulis petitum pemohon, dikutip Minggu (27/9/2026).