Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang
Pemohon berpendapat Keppres tidak dapat menunda ataupun membatalkan status Nusantara sebagai ibu kota negara. Mereka menyebut Keppres hanya berkaitan dengan pemindahan fisik kedudukan pemerintahan.
“Keppres hanyalah bersifat deklaratoris-eksekutif untuk pemindahan fisik kedudukan jabatan (seat of government), namun tidak memiliki daya ikat konstitusional untuk menunda atau membatalkan status hukum Nusantara yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” tulis permohonan pemohon, dikutip Minggu (27/9/2026).
Menurut pemohon, menjadikan Keppres sebagai penentu status ibu kota tanpa batas waktu berpotensi menurunkan kedudukan UU. Mereka juga mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK menyatakan pelaksanaan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta cacat formil.
“Menyatakan Berita Acara Pelantikan dan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 yang dilaksanakan di Jakarta cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dilaksanakan di luar Ibu Kota Negara yang sah,” kata pemohon.
Tidak hanya meminta berita acara pelantikan dinyatakan cacat formil, para pemohon juga meminta prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 digelar ulang di IKN, Kalimantan Timur.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar ulang prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang sah secara konstitusi,” kata dia.
Editor: Puti Aini Yasmin