Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Hari di Papua, Cinta Laura Bawa Pulang Oleh-Oleh Pelajaran Hidup!
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel

Rabu, 03 Mei 2023 - 14:52:00 WIB
Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim juga diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut