Guru Ngaji di Tebet Cabuli Santrinya Pakai Modus Pelajaran Tambahan soal Hadas
Senin, 30 Juni 2025 - 08:35:00 WIB
Akibat perbuatannya, ia terancam pasal dan Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan korban yang berbeda berjumlah 10 anak dengan rentang waktu yang berbeda-beda.
Editor: Puti Aini Yasmin