Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontrak 7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Diperpanjang, Ini Penjelasan Wali Kota Farhan
Advertisement . Scroll to see content

Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Komisi II DPR Minta Mekanisme Diperjelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:21:00 WIB
Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Komisi II DPR Minta Mekanisme Diperjelas
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf masih menunggu aturan teknis terkait rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah. Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya mengusulkan agar pemerintah pusat hanya mengambil alih aspek pembiayaan guru PPPK

Sebab jika status kepegawaiannya turut diambil alih, kata dia, para guru berpotensi ditempatkan di berbagai daerah dalam skala nasional.

"Teknisnya bukan domain Komisi II. Teknisnya nanti domain pemerintah. Nanti pemerintah akan menyampaikan lagi kepada kita. Kita tunggu saja," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (25/8/2026).

Dede menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, status kepegawaian guru daerah tidak serta-merta dapat diambil alih pemerintah pusat karena merupakan perangkat daerah. Namun, pemerintah pusat dapat membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran guru PPPK melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Pembiayaannya bisa ditambahkan dari DAU. DAU yang diberikan. Nah nanti, nih saya belum tahu nih mekanismenya seperti apa," ujarnya.

Menurut Dede, skema pengambilalihan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penempatan guru. Dia mengingatkan, distribusi guru harus memperhatikan kebutuhan masing-masing daerah.

Dia menyoroti masih adanya sejumlah wilayah yang kekurangan tenaga pengajar, terutama Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Karena itu, Komisi II DPR akan meminta penjelasan pemerintah terkait mekanisme pengambilalihan guru PPPK. Sejumlah kementerian dan lembaga akan dipanggil, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dede menilai, rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru PPPK pada dasarnya merupakan langkah positif. Terlebih, sejumlah pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran untuk membiayai guru PPPK.

"Pada prinsipnya kita menyambut baik, karena akhir-akhir ini kan beberapa pemerintah daerah sudah 'angkat tangan'. Yang paling penting adalah jangan sampai guru-guru itu tidak memiliki pekerjaan," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut