Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Pasang Internet di 76 Titik Bencana Sumatra, Gratis untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Minggu, 25 Oktober 2020 - 10:40:00 WIB
Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Gus Nur menjalani tes usap terkait Covid-19 di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Nur ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Bareskrim).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut