Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:20:00 WIB
Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

"Iya sudah jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, Bareskrim dalam melakukan penangkapan biasanya didasari bukti yang dimiliki. Berdasarkan bukti tersebut, Bareskrim melanjutkan proses hukum.

"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut