Gus Yahya Tegaskan 3 Jabatan di PBNU Tak Boleh Nyaleg: Rais Aam, Ketum, dan Waketum
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan ada 3 jabatan di lembaganya yang tidak boleh maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg. Dia menegaskan hal itu bersifat mandataris.
Gus Yahya menjelaskan 3 jabatan yang dimaksud yaitu rais aam, ketua umum (ketum), dan wakil ketua umum (waketum). Ketiga pemegang jabatan itu dilarang nyaleg karena memiliki tanggung jawab tertinggi dalam organisasi.
"Kalau bukan mandataris, pengurus yang lain boleh, silakan. Yang enggak boleh itu mandataris saja. Mandataris itu rais aam, ketua umum, dan wakil ketua umum gak boleh. Selebihnya boleh," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Dia pun memperbolehkan pengurus PBNU memberikan pernyataan politik. Namun pernyataan tersebut merupakan opini pribadi bukan atas nama organisasi NU.
"Yang penting tidak boleh membuat pernyataan atas nama lembaga, kecuali hasil rapat dan permusyawaratan, itu yang penting. Ya tinggal bagaimana dia nanti kalau melanggar tentu nanti ada sanksi organisasi terkait pengatasnamaan lembaga di luar norma yang ada," ucapnya.
Soal urusan rangkap jabatan juga akan dibahas dalam forum Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2023 yang akan digelar pada 18-20 September 2023.
Salah satu membahas revisi serta penambahan beberapa pasal baru dalam perkum tentang rangkap jabatan. Sebab di dalam perkum tentang rangkap jabatan hasil Konbes 2022 belum menempatkan secara lebih rinci mengenai rangkap jabatan.