Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumuman Petamburan
Selasa, 01 Juni 2021 - 22:49:00 WIB
Meski demikian, dia mengaku telah menghormati keputusan hakim. Sebab keputusan tersebut dinilai sangat objektif.
"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," katanya.
Diketahui, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.
Editor: Faieq Hidayat