Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumuman Petamburan

Selasa, 01 Juni 2021 - 22:49:00 WIB
Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumuman Petamburan
Habib Rizieq Shihab mengajukan upaya hukum banding atas vonis kasus kerumunan Petamburan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Meski demikian, dia mengaku telah menghormati keputusan hakim. Sebab keputusan tersebut dinilai sangat objektif.

"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," katanya.

Diketahui, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut