Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan Gugat Penetapan Tersangka Kerumunan Megamendung
Jumat, 25 Desember 2020 - 10:35:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan ke pengadilan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu praperadilan diajukan. Saat ini, kata dia masih mempertimbangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Praperadilan yang megamendung kita ajukan segera,” ujar Aziz saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (25/12/2020).