Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan Gugat Penetapan Tersangka Kerumunan Megamendung

Jumat, 25 Desember 2020 - 10:35:00 WIB
Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan Gugat Penetapan Tersangka Kerumunan Megamendung
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan ke pengadilan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu praperadilan diajukan. Saat ini, kata dia masih mempertimbangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Praperadilan yang megamendung kita ajukan segera,” ujar Aziz saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (25/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut