Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan Gugat Penetapan Tersangka Kerumunan Megamendung

Jumat, 25 Desember 2020 - 10:35:00 WIB
Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan Gugat Penetapan Tersangka Kerumunan Megamendung
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan ke pengadilan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu praperadilan diajukan. Saat ini, kata dia masih mempertimbangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Praperadilan yang megamendung kita ajukan segera,” ujar Aziz saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (25/12/2020).

Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor sejak 17 Desember 2020. Selain di Megamendung, tokoh FPI itu juga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat ini Riziq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu Bareskrim telah meyampaikan megambil alih semua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut