Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Ramadan, BAZNAS dan KSrelief Salurkan 7.000 Paket Sembako ke Warga Tidak Mampu
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Heran Pelanggaran Prokes Dipidana Lebih Berat dari Korupsi

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:43:00 WIB
Habib Rizieq Heran Pelanggaran Prokes Dipidana Lebih Berat dari Korupsi
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pimpinan FPI itu mengungkapkan bahwa dalam Konferensi Pers Online ICW (Indonesian Corruption Watch) pada tanggal 19 April 2020 dipaparkan data ICW yang menunjukkan bahwa sepanjang Tahun 2019 dari 911 Terdakwa Korupsi 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara. 

"Bahwa Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada tanggal 22 Maret 2021 memberi keterangan pers bahwa sepanjang Tahun 2020 dari 1.298 Terdakwa Korupsi rata-rata tuntutan hanya 4 tahun penjara," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut