Habiskan Uang Ayah Rp150 Juta untuk Judol, Pemuda di Bandung Lapor Polisi Ngaku Dirampok
Kamis, 03 Juli 2025 - 15:12:00 WIB
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
"Membuat laporan palsu bisa berujung pidana dan merugikan banyak pihak," ucapnya.
Editor: Donald Karouw