Hadapi Praperadilan Romy, KPK Bawa 65 Bukti Dokumen dan Saksi Ahli Pidana
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 65 barang bukti dokumen dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy. Bukti-bukti itu seluruhnya relevan atau terkait dengan kasus dugaan suap dengan tersangka Romy.
Juru Bicara KPK Febri Diansya mengatakan, selain barang bukti dokumen, KPK juga menghadirkan satu orang ahli pidana. Pengajuan barang bukti dan ahli pidana ini untuk membuktikan sekaligus menguatkan argumentasi KPK yang sudah terdapat dalam jawaban KPK atas praperadilan Romy yang dibacakan pada Selasa (7/5/2019).
"Kami mengargumentasikan ada cukup banyak bahkan hampir semua argumentasi atau alasan yang digunakan oleh pemohon RMY (Romahurmuziy) di praperadilan tersebut keliru," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Dia menegaskan, praperadilan yang diajukan Romy tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Penyidik akan terus melanjutkan proses tersebut dan memeriksa saksi-saksi.
Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan praperadilan yang diajukan Romy. Dalam persidangan sebelumnya, tim Biro Hukum KPK menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.
Uang itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin.
Editor: Zen Teguh