Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Soroti Polemik PBB: Rumah Itu Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki
Advertisement . Scroll to see content

Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya

Senin, 25 Juli 2022 - 12:41:00 WIB
Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya
hak asasi warga negara indonesia secara penuh tercantum dalam pasal berapa?
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tahukah kamu hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam UUD 1945 pasal berapa? Sebagai warga Indonesia, kamu perlu mengetahuinya karena ini membahas hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia.

Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan yang pasti, perlindungan hukum dan lainnya yang berhak didapatkan. Tanpa hak-hak dasar yang telah ditetapkan, maka manusia bisa dikatakan tidak dapat hidup sebagai manusia.

Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam pasal berapa?

Hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Sehubungan dengan negara Indonesia yang merupakan negara demokrasi, maka diberi kebebasan dalam berorganisasi, membentuk perkumpulan serta mengadakan pertemuan. 

Dikutip dari buku ‘Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan’ karya Tim Tunas Karya Guru, Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen pada bab X A tentang hak asasi manusia, diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Sebagai berikut isinya:

  • Hak warga negara Indonesia untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. 

Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut