Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Soroti Polemik PBB: Rumah Itu Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki
Advertisement . Scroll to see content

Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya

Senin, 25 Juli 2022 - 12:41:00 WIB
Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya
hak asasi warga negara indonesia secara penuh tercantum dalam pasal berapa?
Advertisement . Scroll to see content

  • Hak atas kelangsungan hidup bagi setiap anak.

Hak atas kelangsungan hidup bagi setiap anak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

  • Hak untuk mengembangkan diri.

Hak untuk mengembangkan diri tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.”

  • Hak untuk memajukan diri.

Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Hak ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28C Ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1.

  • Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Tiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut