Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya
Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam pasal 28G Ayat 1 dan 2. Pasal 28G Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Pasal 28G Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
Hak ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28H.
Hak ini untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28I Ayat 1.
Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J yang berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
Nah itu dia hak asasi warga negara indonesia secara penuh tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J. Semoga artikel ini membantu kalian ya sebagai referensi.
Editor: Puti Aini Yasmin