Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Soroti Polemik PBB: Rumah Itu Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki
Advertisement . Scroll to see content

Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya

Senin, 25 Juli 2022 - 12:41:00 WIB
Hak Asasi Warga Negara Indonesia Secara Penuh Tercantum dalam UUD 1945, Ini Isinya
hak asasi warga negara indonesia secara penuh tercantum dalam pasal berapa?
Advertisement . Scroll to see content

  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

  • Hak mendapatkan perlindungan serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.

Hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam pasal 28G Ayat 1 dan 2. Pasal 28G Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Pasal 28G Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”

  • Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, pelayanan kesehatan, persamaan dan keadilan serta hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. 

Hak ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28H.

  • Hak untuk hidup, tidak disiksa, hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. 

Hak ini untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28I Ayat 1.

  • Hak untuk dihormati hak asasi manusia seseorang. 

Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J yang berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.

Nah itu dia hak asasi warga negara indonesia secara penuh tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J. Semoga artikel ini membantu kalian ya sebagai referensi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut