Hakim Agung Cerah Bangun Dissenting Opinion atas Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) Cerah Bangun dissenting opinion atas putusan permohonan batas usiacalon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat daftar pilkada. Permohonan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana harus ditolak.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan oleh Hakim Agung Cerah Bangun dengan objek uji materiel dalam perkara yakni Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sidang permohonan ini dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Cerah Bangun menilai bahwa MA berwenang menguji apakah objek hak uji materiel bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Dalam putusan itu menyebutkan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tersebut tidak mengatur secara rinci dan/atau detail mengenai batas penghitungan usia untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga untuk menjalankan UU 10/2016 tersebut, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, KPU mengatur dengan PKPU 9/2020.