Hakim Agung Cerah Bangun Dissenting Opinion atas Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf d yang menyatakan: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
Menurut Cerah Bangun, frasa terhitung sejak penetapan pasangan calon merupakan unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016. Sehingga substansi objek hak uji materiel yang diuji adalah apakah frasa terhitung sejak penetapan pasangan calon bertentangan dengan UU 10/2016.
Sementara yang menjadi pertimbangan hakim dalam melakukan uji materi yakni apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi KPU dalam penambahan frasa a quo. Apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
"Menimbang, bahwa menurut hakim anggota I, frasa terhitung sejak penetapan pasangan calon pada peraturan a quo justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU 10/2016 sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien UU 10/2016 a quo," ucap dia.
"Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip 'perlakuan yang sama di hadapan hukum', prinsip 'kesempatan yang sama dalam pemerintahan', dan prinsip 'jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif'," sambungnya.