Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Senin, 02 Januari 2023 - 13:15:00 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Komisi antirasuah itu pun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Kesiapan KPK itu dibuktikan dengan hadirnya mereka di sidang perdana praperadilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Betul hari ini diagendakan sidang praperadilan pemohon tersangka GS (Gazalba Saleh). KPK hadir dengan agenda pembacaan permohonan tersebut oleh pemohon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1/2023).

Gazalba mengajukan pemohon praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sementara untuk sidang selanjutnya beragendakan mendengar jawaban KPK atas praperadilan tersebut.

"Selasa (3/1/2023) sidang diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan dimaksud," ucap Ali.

Sidang perdana praperadilan tersebut seharusnya digelar pada 12 Desember 2022. Namun, KPK saat itu belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja internal Biro Hukum KPK.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut