Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Hakim Buka Blokir Rekening untuk Bayar Kuliah Anak

Senin, 08 Juli 2024 - 14:46:00 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Hakim Buka Blokir Rekening untuk Bayar Kuliah Anak
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh meminta hakim membuka pemblokiran rekeningnya. Sebab uang di rekening itu hendak digunakan untuk membayar kuliah anak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.

"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," ujar hakim.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa hakim agung Nonaktif, Gazalba Saleh, Senin (8/7/2024). Seiring dengan itu, Gazalba kembali ditahan usai sempat dikeluarkan dari sel saat eksepsinya sempat dikabulkan hakim. Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung hari ini. 

Gazalba Saleh sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Hakim lalu mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh pada Senin (27/5/2024). Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sempat tak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara dan Gazalba dikeluarkan dari tahanan. 

Hanya saja, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya verzet KPK atas putusan sela hakim. Pengadilan Tipikor Jakarta diperintahkan melanjutkan sidang tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut