Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan MA 

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:10:00 WIB
Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan MA 
Ketua KPK Nawawi Pamolango (Foto Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Hakim tersebut menyidangkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Pelaporan itu setelah Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Gazalba Saleh. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Gazalba Saleh dikeluarkan dari tahanan KPK. KPK mencium adanya kejanggalan atas diterimanya eksepsi Gazalba Saleh tersebut.

"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," kata Ketua KPK, Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Nawawi mengaku telah mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Namun demikian, Nawawi masih belum bisa menyampaikan secara rinci aduan itu.

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut