Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Konstitusional, Ingatkan Syarat Limitatif
Ibrahim juga menyebut novum lebih menitikberatkan pada alat bukti surat bukanlah semata-mata keterangan dari saksi. Sebab menurutnya keterangan saksi harus selalu dikaitkan dengan bukti yang lain.
"Tidak bisa (kesaksian saksi) berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testis testi, jika hanya satu saksi, bukan saksi," tegasnya.
Sebelum permohonan PK dikabulkan, hakim bakal mengecek syarat formil dari novum itu. Menurutnya, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan PK.
"Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat