Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan Pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI Santi sebagai saksi.
Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronnald Tannur. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
JPU menyatakan, Zarof melakukan perbuatan itu bersama Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum dari Ronnald Tannur.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," kata jaksa.
Suap itu, kata jaksa, agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: Rizky Agustian